Sidang Vonis yang Menimbulkan Pro-Kontra
Walhisleman – Sidang pembacaan putusan terhadap Thomas “Tom” Lembong yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/7/2025) menyita perhatian publik. Mantan Kepala Badan Investasi Nasional itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun, serta denda administratif sebesar Rp250 juta.
Tom Lembong Meski majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang, hukuman yang dijatuhkan tak sesuai ekspektasi banyak pihak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan masih mempertimbangkan opsi banding, seraya menyoroti pertimbangan hakim yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.

Latar Belakang Kasus: Proyek Investasi Strategis yang Bermasalah
Kasus Tom Lembong bermula dari proyek investasi strategis senilai Rp3,2 triliun yang disetujui tanpa melalui proses lelang terbuka. Berdasarkan audit investigatif BPK dan laporan ICW, proyek tersebut melibatkan mitra dari luar negeri yang tidak memenuhi syarat verifikasi keuangan dan legalitas.
Sebagai Kepala Badan Investasi saat itu, Tom Lembong disebut melanggar prinsip good governance dan akuntabilitas publik. Ia dituding secara sepihak menandatangani kontrak dan mencairkan sebagian dana sebelum melalui tahapan due diligence yang sah.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa: Pasal Penyalahgunaan Wewenang
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Tom Lembong melanggar:
- Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001): Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.
- Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.
Jaksa menuntut 5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pembebasan hak politik selama 10 tahun. Namun, semua tuntutan tersebut sebagian besar tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Putusan Hakim: Vonis Ringan dengan Masa Percobaan
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Iskandar menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan:
- Terdakwa tidak menikmati keuntungan pribadi secara langsung.
- Terdakwa bersikap kooperatif sepanjang persidangan.
- Proyek masih berjalan dan belum terbukti menimbulkan kerugian negara secara pasti.
- Ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh terdakwa.
Atas dasar itu, majelis memutuskan Tom Lembong:
- Pidana 2 tahun penjara, namun tidak dijalankan secara langsung karena diberi masa percobaan 3 tahun.
- Denda administratif Rp250 juta sebagai bentuk tanggung jawab moral.
- Larangan menjabat di instansi pemerintahan selama 5 tahun setelah masa percobaan berakhir.
Tanggapan JPU: Kecewa tapi Belum Putuskan Banding
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, I Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa putusan belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

“Kami menghormati putusan, tapi juga punya kewajiban menjaga integritas hukum. Kami masih menelaah secara rinci isi pertimbangan majelis sebelum memutuskan langkah berikutnya,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurutnya, masa waktu 7 hari yang diatur dalam KUHAP akan dimaksimalkan untuk mempertimbangkan kemungkinan banding.
Pakar Hukum: Vonis Percobaan Tidak Salah, Tapi Tidak Ideal
Menurut pakar hukum pidana UI, Dr. Ade Pratama, vonis masa percobaan memang diatur secara legal dalam KUHP dan digunakan dalam kasus yang dinilai ringan. Namun dalam konteks jabatan publik, vonis percobaan dianggap berisiko memberi preseden buruk bagi integritas pejabat negara.
“Putusan ini sah, tapi dalam konteks jabatan publik dan proyek triliunan, sanksi percobaan bisa dipersepsi publik sebagai ‘hukuman palsu’,” kata Dr. Ade.
Respons Masyarakat Sipil: Kecewa dan Tak Percaya
Beberapa LSM antikorupsi bereaksi keras terhadap putusan ini. ICW, MAKI, dan Indonesia Legal Watch menyebut vonis ini sebagai kemenangan impunitas.
Koordinator ICW, Firdaus Irawan, menyatakan:
“Ketika proyek triliunan bisa dikelola seenaknya dan hanya dihukum percobaan, rakyat jadi kehilangan harapan bahwa pejabat benar-benar bisa dihukum.”
Apa Artinya Vonis Percobaan?
Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, vonis percobaan berarti Tom Lembong:

- Terdakwa tidak menjalani masa penjara langsung.
- Bila dalam masa percobaan (3 tahun) melanggar hukum, maka hukuman langsung diberlakukan penuh.
- Tidak masuk dalam kategori narapidana aktif, sehingga tidak ditahan.
- Namun, tetap dinyatakan memiliki catatan kriminal.
Perbandingan: Tuntutan JPU vs Putusan Hakim
Unsur | Tuntutan JPU | Putusan Hakim |
---|---|---|
Hukuman Penjara | 5 tahun penjara | 2 tahun (masa percobaan 3 tahun) |
Denda | Rp500 juta subsider 6 bulan | Rp250 juta (tanpa subsider) |
Larangan Jabatan Publik | 10 tahun | 5 tahun setelah masa percobaan |
Hak Politik | Dicabut | Tidak dicabut |
Langkah Hukum Berikutnya: Antara Diam atau Banding
Berdasarkan KUHAP, jaksa punya waktu 7 hari setelah pembacaan putusan untuk menentukan sikap:
- Menerima putusan
- Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi
- Atau menyatakan kasasi jika dirasa banding tidak memadai
Menurut sumber internal di Kejaksaan Agung, peluang banding masih terbuka karena beberapa poin hukum dianggap multitafsir, terutama dalam hal kerugian negara yang dianggap “belum nyata.”
Pandangan Publik: Apakah Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan klasik: apakah hukum benar-benar adil bagi semua kalangan?
Bandingkan dengan kasus warga biasa yang mencuri listrik negara dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara tanpa percobaan. Sementara pejabat negara yang kelola proyek triliunan bisa “bebas” hanya dengan denda.

Momentum Uji Nyali bagi JPU
Putusan terhadap Tom Lembong bukan akhir dari segalanya. JPU kini dihadapkan pada ujian integritas dan keberanian. Apakah akan puas dengan vonis ringan, atau akan memperjuangkan rasa keadilan yang lebih substansial lewat banding?
Apa pun langkahnya nanti, masyarakat hukum dan publik luas berharap bahwa vonis ini tidak menjadi sinyal bahwa pelanggaran pejabat bisa ditoleransi hanya karena “tidak merugikan secara langsung.”
Vonis Tom Lembong adalah barometer: seberapa serius kita sebagai bangsa menegakkan keadilan di tingkat tertinggi.