Kebijakan Remisi Dasawarsa Diresmikan: Momen Penting Menjelang Hari Kemerdekaan
Walhisleman – Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Menteri Imipas, Dr. Heryan S. Sudrajat, secara resmi mengumumkan bahwa Remisi Dasawarsa akan diberikan secara nasional bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, yakni pada 17 Agustus 2025.
Remisi dasawarsa ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman dengan kelakuan baik dan memenuhi syarat administratif serta substantif sesuai peraturan yang berlaku.

“Remisi dasawarsa bukan bentuk pemutihan massal, melainkan bagian dari mekanisme evaluasi rehabilitatif terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku secara signifikan,” tegas Menteri Imipas.
Apa Itu Remisi Dasawarsa dan Apa Bedanya dengan Remisi Umum?
Makna Remisi Dasawarsa
Remisi dasawarsa adalah potongan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, sebagai bentuk penghargaan nasional dalam momentum kenegaraan khusus. Berbeda dengan remisi umum yang diberikan rutin tiap tahun pada 17 Agustus, remisi dasawarsa hanya berlaku sekali dalam satu dekade dan menyasar kategori warga binaan tertentu.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penguatan Pembinaan Lapas melalui Program Dasawarsa Keadilan.
Perbedaan Utama
Jenis Remisi | Diberikan Saat | Berlaku Bagi | Syarat Utama |
---|---|---|---|
Remisi Umum | Tiap 17 Agustus | Semua narapidana berkelakuan baik | Minimal 6 bulan menjalani pidana |
Remisi Khusus | Hari Raya keagamaan | Narapidana sesuai agama masing-masing | Kelakuan baik dan aktif ibadah |
Remisi Dasawarsa | Tiap 10 tahun sekali | Narapidana dengan risiko rendah dan program pembinaan | Minimal 5 tahun menjalani pidana |
Kriteria Narapidana yang Layak Menerima Remisi Dasawarsa
Kriteria Administratif
Kementerian menyebut bahwa tidak semua narapidana akan mendapatkan remisi dasawarsa. Mereka yang berhak harus memenuhi syarat administratif sebagai berikut:
- Sudah menjalani masa hukuman minimal 5 tahun
- Tidak sedang dalam proses banding, kasasi, atau PK
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Telah mengikuti program pembinaan minimal 2 tahun terakhir
Kriteria Substantif
Di luar administrasi, aspek substansi menjadi pertimbangan utama, antara lain:
- Kelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran berat di lapas
- Aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, atau pelatihan keterampilan
- Telah menunjukkan indikasi kuat reintegrasi sosial
Untuk narapidana kasus terorisme dan narkotika, dibutuhkan tambahan:
- Pernyataan tertulis mencabut ideologi kekerasan (bagi teroris)
- Surat keterangan rehabilitasi (untuk napi narkotika)
Berapa Banyak Narapidana Akan Mendapat Remisi?
Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), hingga Juni 2025, terdapat sekitar 227.000 narapidana di seluruh Indonesia, dengan estimasi hanya 18.000–21.000 warga binaan yang memenuhi syarat remisi dasawarsa.

Distribusi penerima terbanyak diperkirakan berasal dari:
- Jawa Barat
- Sumatera Utara
- Jawa Timur
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Selatan
Beberapa lembaga pemasyarakatan seperti Lapas Klas I Cipinang dan Lapas Kembang Kuning Nusakambangan akan menjadi lokasi simbolis penyerahan SK Remisi Dasawarsa secara nasional.
Dampak Hukum dan Sosial: Apakah Remisi Dasawarsa Perlu Diwaspadai?
Pandangan Kriminolog dan Praktisi Hukum
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Dr. Rini Asmarani, menyebut bahwa remisi dasawarsa berpotensi positif asalkan disertai mekanisme evaluasi yang ketat.
“Jangan sampai remisi ini dipolitisasi atau jadi instrumen ‘jualan belas kasih’ menjelang perayaan nasional. Harus tetap berbasis kinerja rehabilitatif,” ujarnya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong agar nama-nama penerima remisi dibuka secara transparan ke publik, terutama untuk kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.
Respon Masyarakat Campur Aduk
Di media sosial, reaksi warganet cukup beragam. Sebagian mendukung kebijakan ini sebagai bentuk keadilan restoratif, namun tak sedikit pula yang skeptis. Kekhawatiran terbesar adalah remisi diberikan kepada napi kasus besar yang dinilai merugikan negara atau masyarakat luas.
Kemenkumham Janji Transparansi dan Seleksi Ketat
Remisi Bukan Bentuk Impunitas
Menteri Imipas menegaskan bahwa remisi dasawarsa tidak akan diberikan sembarangan, apalagi kepada narapidana kasus pelanggaran berat HAM atau korupsi kakap tanpa itikad baik.
“Remisi dasawarsa bukan impunitas. Ini bentuk penghargaan negara terhadap proses pembinaan yang nyata. Kita tidak kompromi pada kejahatan besar,” ujarnya dalam sesi tanya jawab dengan media.
Audit dan Pengawasan Terbuka
Untuk menjaga kredibilitas, proses seleksi akan diaudit oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur internal, kejaksaan, Komnas HAM, dan perwakilan masyarakat sipil. Data akan dibuka di portal resmi pas.go.id menjelang tanggal 17 Agustus.

HUT ke-80 RI Jadi Momentum Reintegrasi dan Keadilan Berbasis Perubahan
Kebijakan ini bertepatan dengan HUT ke-80 Republik Indonesia menandai upaya pemerintah untuk tidak hanya merayakan kemerdekaan secara simbolis, tapi juga memperkuat prinsip keadilan progresif dan reintegratif.
Meski akan selalu menuai pro dan kontra, remisi dasawarsa adalah kesempatan bagi negara untuk menunjukkan bahwa sistem hukum tidak melulu soal hukuman, tapi juga pembinaan dan harapan perubahan.
Selama dilakukan dengan seleksi ketat dan penuh transparansi, Kini juga bisa menjadi momentum penting dalam memperbaiki wajah sistem pemasyarakatan Indonesia di era reformasi hukum yang lebih adil dan manusiawi.
Ringkasan Remisi Dasawarsa 2025
Aspek | Keterangan |
---|---|
Tanggal Pemberian | 17 Agustus 2025 (HUT ke-80 RI) |
Dasar Regulasi | Perpres No. 17 Tahun 2024 |
Jumlah Narapidana Terverifikasi | ±18.000 – 21.000 orang |
Kriteria Khusus | Min. 5 tahun hukuman, program pembinaan aktif |
Pengawasan Seleksi | Internal + eksternal (Komnas HAM, masyarakat sipil) |
Transparansi | Data akan dirilis publik via website resmi PAS |