Tom Lembong Dapat Abolisi Presiden, Ini Penjelasan Hukum Lengkapnya

BERITA13 Dilihat

Sorotan Publik terhadap Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong

Walhisleman – Nama Tom Lembong, seorang tokoh yang dikenal luas dalam dunia ekonomi dan pemerintahan Indonesia, kembali menjadi headline setelah pemerintah memberikan abolisi terkait perkaranya yang sempat menjadi sorotan publik. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian mendukung langkah tersebut karena dianggap sebagai bentuk koreksi atas kebijakan hukum yang tidak proporsional, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai preseden yang kontroversial.

Lalu, apa sebenarnya arti abolisi dalam konteks hukum Indonesia? Bagaimana prosedurnya sehingga seorang individu seperti Tom Lembong bisa mendapatkannya? Artikel ini akan mengulas secara detail pengertian, dasar hukum, prosedur, serta dampak dari pemberian abolisi ini.

Pengertian Abolisi dalam Hukum Indonesia

Definisi Abolisi

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghentikan proses penuntutan atau menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas kasus tertentu, bahkan sebelum adanya putusan pengadilan. Dalam hal ini, abolisi bersifat kolektif atau individual, tergantung pada permintaan dan pertimbangan hukum yang menyertainya.

Berbeda dengan grasi yang diberikan setelah seseorang dinyatakan bersalah, abolisi biasanya dilakukan sebelum kasus berlanjut atau diputus di pengadilan. Artinya, abolisi merupakan salah satu bentuk campur tangan eksekutif dalam proses peradilan, dengan tujuan tertentu seperti kepentingan umum atau rekonsiliasi politik.

Dasar Hukum Abolisi di Indonesia

Pemberian abolisi diatur secara konstitusional dalam:

  • Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa abolisi dapat menghapuskan tuntutan pidana yang sedang berjalan.
  • UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, yang memperjelas mekanisme dan perbedaan antara masing-masing bentuk pengampunan hukum.

Abolisi bukan keputusan yang berdiri sendiri. Presiden harus mempertimbangkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menetapkannya, agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan keadilan.

Kasus Tom Lembong dan Abolisi yang Diterimanya

Tom Lembong, sosok yang dikenal sebagai ekonom sekaligus mantan pejabat tinggi, sempat terseret dalam kasus yang ramai diberitakan. Meski belum ada vonis pengadilan yang menyatakan bersalah, proses hukum yang menjeratnya disebut memiliki banyak kejanggalan dan berpotensi menghambat iklim investasi di Indonesia.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pemerintah melalui kewenangan Presiden memutuskan memberikan abolisi dengan alasan:

  • Tidak cukupnya bukti kuat untuk melanjutkan penuntutan.
  • Kepentingan publik dan stabilitas ekonomi nasional.
  • Adanya permintaan resmi dan kajian hukum yang menyatakan kasus tersebut lemah secara materiil.

Pemberian abolisi ini sekaligus menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak otomatis menghapus fakta penyelidikan, namun menghentikan jalur penuntutan demi kepentingan yang lebih luas.

Prosedur Pemberian Abolisi di Indonesia

1. Pengajuan Permohonan

Permohonan abolisi dapat diajukan oleh individu, kuasa hukum, atau pihak tertentu yang berkepentingan. Pengajuan ini disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan menyertakan alasan dan dasar hukum yang jelas.

2. Kajian Hukum dan Administrasi

Pemerintah melakukan kajian menyeluruh terhadap kasus yang diajukan, melibatkan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan lembaga terkait. Kajian ini bertujuan memastikan apakah abolisi layak diberikan.

3. Pertimbangan DPR

Presiden tidak dapat memutuskan abolisi secara sepihak. Sesuai UUD 1945, DPR memberikan pertimbangan yang bersifat penting untuk menjaga check and balance antara eksekutif dan legislatif.

4. Keputusan Presiden

Jika DPR menyetujui, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi penghentian penuntutan terhadap individu atau kelompok tertentu.

5. Penghentian Proses Hukum

Setelah Keppres diterbitkan, proses hukum yang sedang berjalan otomatis dihentikan. Namun, catatan kasus tersebut masih dapat tercantum dalam arsip hukum sebagai bagian dari riwayat peradilan.

Perbedaan Abolisi dengan Amnesti dan Grasi

Abolisi sering disamakan dengan amnesti dan grasi, padahal ketiganya berbeda:

  • Abolisi: Menghapuskan tuntutan pidana sebelum kasus diputus di pengadilan.
  • Amnesti: Pengampunan yang diberikan secara kolektif, biasanya terkait kasus politik atau pidana tertentu yang berdampak luas.
  • Grasi: Pengurangan atau penghapusan hukuman setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pro dan Kontra Pemberian Abolisi

Pihak yang Mendukung

  • Menganggap keputusan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap individu yang terjerat kasus lemah atau bermuatan politik.
  • Dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

Pihak yang Menolak

  • Menilai abolisi bisa menjadi celah intervensi kekuasaan terhadap proses hukum.
  • Dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan mengurangi rasa keadilan bagi masyarakat.

Dampak Pemberian Abolisi kepada Tom Lembong

  1. Hukum: Menunjukkan adanya ruang dalam konstitusi untuk melindungi warga dari tuntutan yang tidak berdasar.
  2. Politik: Meningkatkan perdebatan mengenai batas kewenangan Presiden dalam campur tangan hukum.
  3. Ekonomi: Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, mengingat Tom Lembong dikenal sebagai figur yang berpengaruh dalam dunia investasi.

Abolisi sebagai Instrumen Hukum yang Kontroversial

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menjadi cerminan bahwa hukum Indonesia memiliki mekanisme penghapusan tuntutan pidana demi kepentingan umum atau koreksi atas potensi ketidakadilan. Namun, keputusan ini tetap harus melalui prosedur yang ketat dan transparan agar tidak disalahgunakan.

Sebagai negara hukum, Indonesia perlu memastikan bahwa penggunaan abolisi benar-benar berlandaskan keadilan, kepentingan rakyat, dan prinsip non-diskriminasi, bukan sekadar kekuasaan politik. Kasus Tom Lembong menjadi contoh nyata bagaimana hak prerogatif Presiden digunakan, namun juga membuka ruang diskusi tentang perlunya pengawasan dan akuntabilitas dalam pemberian abolisi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *